TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang kembali menyidangkan perkara ujaran kebencian dengan terdakwa Abraham Ben Moses alias Saifuddin Ibrahim,Senin, 23 April 2018. Abraham adalah pendeta yang dulunya mengaku sebagai muslim. Ia didakwa telah menista agama Islam dengan menghina Nabi Muhammad lewat akun facebooknya.
Atas dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Muhammad Airlangga dan Taufik menuntut Abraham mendapat hukuman lima tahun. "Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 28 ayat (2) UU ITE," kata Airlangga. Pasal itu menyatakan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA.
Abraham pernah menampilkan video perbincangannya dengan seorang sopir taksi online bernama Supri. Setelah menanyakan agama sopir, pria 52 tahun itu mengutip salah satu ayat tentang pernikahan dalam agama sang sopir. Abraham kemudian melecehkan Nabi Muhammad, dan menghasut sang sopir agar mau masuk ke dalam agamanya.
Selain itu, dalam akunnya, Abraham juga menggah kalimat, "Nabi Muhammad melanggar hak Al-Quran. Saya tinggalkan Islam, saya ini kiai yang hafal Al-Quran. Intinya, saya mau ajak masuk Kristen".
Salah satu kuasa hukum Abraham, Maxie Ellia, mengatakan tuntutan jaksa terhadap kliennya itu terlalu berat. "Nanti kami akan sampaikan dalam pledoi," kata Maxie usai persidangan. Agenda sidang peldoi ini dijadwalkan pada 2 Mei 2018.
Persidangan ujaran kebencian dan penistaan agama ini berlangsung terbuka untuk umum. Sejumlah jemaat Abraham hadir untuk memberi dukungan. Terdapat juga puluhan orang yang menginginkan Abaraham dihukum.